Akses ke situs yang Anda tuju telah diblokir berdasarkan regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Pemblokiran dilakukan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Jenis Konten
yang Diblokir
Berikut kategori konten yang termasuk dalam daftar pemblokiran TrustPositif berdasarkan peraturan yang berlaku. Komdigi dapat menambahkan kategori baru sesuai perkembangan regulasi.
Konten pornografi dan eksploitasi seksual yang melanggar UU ITE dan norma kesusilaan.
Platform judi daring, taruhan ilegal, dan situs kasino online tanpa izin.
Konten yang mengandung ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan.
Situs penipuan daring, phishing, dan pencurian data identitas.
Distribusi perangkat lunak berbahaya, ransomware, spyware, dan botnet.
Distribusi konten bajakan, streaming ilegal, dan pelanggaran kekayaan intelektual.
Penjualan atau promosi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif terlarang.
Propaganda, rekrutmen, dan pendanaan organisasi teroris.
Cara Mengajukan Banding
Jika Anda yakin situs Anda diblokir secara keliru, ikuti prosedur berikut untuk mengajukan peninjauan ulang.
Verifikasi Identitas
Pastikan Anda adalah pemilik atau pengelola sah situs tersebut. Siapkan dokumen kepemilikan domain dan identitas diri.
Akses Portal TrustPositif
Kunjungi portal resmi TrustPositif dan masuk menggunakan akun resmi Anda atau daftarkan akun baru.
Isi Formulir Banding
Lengkapi formulir pengajuan banding dengan URL yang ingin ditinjau, alasan, dan bukti pendukung.
Tunggu Proses Verifikasi
Tim Komdigi akan meninjau pengajuan Anda dalam waktu 5–14 hari kerja dan mengirimkan notifikasi melalui email.
Hubungi Kami
Punya pertanyaan atau laporan? Hubungi regulator atau ISP Anda langsung.
Regulator
Kementerian Komunikasi dan Digital
Alamat
Jl. Medan Merdeka Barat No.9, Jakarta Pusat 10110Telepon
+62 21 3452841Website
www.komdigi.go.idInternet Service Provider
Komdigi